PRE TEST TSI

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan audit TSI

Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis. Alat yang digunakan melalui sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Didalam TSI, hal-hal yang perlu diperhatikan salah satunya adalah penilaian resiko. Konsep resiko dalam hal ini meliputi ancaman, kelemahan dan dampak dari penilaian resiko.
Tipe-tipe resiko terdiri dari:
1. Resiko pengembangan
2. Resiko Kesalahan
3. Resiko Terhentinya Bisnis
4. Resiko Pengungkapan Informasi
5. Resiko Penggelapan

Proses penilaian resiko dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Identifikasi objek (asset) yang akan dilindungi
b. Penentuan ancaman yang dihadapi
c. Menetapkan peluang kejadian
d. Menghitung besarnya dampak dan kelemahan sistem
e. Menilai alat-alat pengamanan yang ada
f. Rekomendasi dan implementasi

Proses perencanaan audit terdiri dari:
a. Penetapan tipe resiko
b. Untuk setiap tipe resiko, ancaman, kelemahan system, dampak diberi skor/skala tinggi, cukup, rendah atau tidak ada
c. Hitung skor resiko: Resiko = ancaman x kelemahan x dampak
d. Urutkan resiko berdasarkan skor
e. Kaji ulang dan penyesuaian jika diperlukan
f. Buat rencana audit dengan prioritas resiko
g. Kaji ulang rencana dan penyesuaiannya
h. Laksanakan audit

Proses pemeriksaan Teknologi Sistem Informasi (TSI), dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut:
a. Identifikasi spesifikasi sistem
b. Penilaian kompleksitas TSI
c. Penilaian resiko pra pemeriksaan
d. Pemeriksaan around the computer
e. Pemeriksaan through the computer
f. Pemeriksaan keuangan.

SUMBER :

Teknologi Sistem Informasi (TSI)

POST TEST TSI

Langkah-langkah melakukan audit TSI

Kontrol lingkungan
1. Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif.
2. Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan tentang kebijakan dan prosedural yang terikini dari external audito
3. Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan financial.
4. Memeriksa persetujuan lisen (license agreement).

Kontrol keamanan fisik
5. Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai.
6. Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested).
7. Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif.
8. Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai.

Kontrol keamanan logikal
9. Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan regular.
10. Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user.
11. Memeriksa dan mendokumentasikan parameter keamanan default.
12. Menguji fungsionalitas sistem keamanan (password, suspend userID, etc).
13. Memeriksa apakah password file / database disimpan dalam bentuk tersandi dan tidak dapat dibuka oleh pengguna umum.
14. Memeriksa apakah data sensitif tersandi dalam setiap phase dalam prosesnya.
15. Memeriksa apakah prosedur memeriksa dan menganalisa log memadai.
16. Memeriksa apakah akses kontrol remote (dari tempat yang lain) memadai: (VPN, CryptoCard, SecureID, etc).

Menguji Kontrol Operasi
17. Memeriksa apakah tugas dan job description memadai dalam semua tugas dalam operasi tersebut.
18. Memeriksa apakah ada problem yang signifikan.
19. Memeriksa apakah control yang menjamin fungsionalitas sistem informasi telah memadai.

SUMBER :
http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.23/

POST TEST COBIT

Tools lain untuk melakukan audit

Selain COBIT, tools lain yang banyak digunakan untuk melakukan audit TI (Teknologi Informasi) diantaranya :
1. COSO (Committee of Sponsoring Organisations of the Treadway Commission) Internal Control—Integrated Framework adalah organisasi swasta yang menyusun Internal Control – Integrated Network bagi peningkatan kualitas penyampaian laporan keuangan dan pengawasan internal untuknya yang lebih efektif.

2. ISO/IEC 17799:2005 Code of Practice for Information Security Management adalah standar internasional. Tujuan utama dari penyusunan standar ini adalah penerapan keamanan informasi dalam organisasi.

3. FIPS (The Federal Information Processing Standards) PUB 200 Minimum Security Requirements for Federal Information and Information Systems adalah standar nasional di Amerika Serikat yang pertama diterbitkan pada bulan Maret 2006.

4. ISO/IEC TR 13335 Information Technology—Guidelines for the Management of IT Security adalah format laporan teknis yang terbagi atas lima bagian. Format laporan teknis ini diterbitkan oleh ISO dan IEC yang membuat komite kerjasama teknis bernama ISO/IEC JTC 1.

5. ISO/IEC 15408:2005/Common Criteria/ITSEC seringkali diterapkan pada kasus-kasus bisnis seperti Penerapan dari produk/jasa TI dan Pengujian keamanan bagi produk semi pengembangan seperti sistem control.

6. PRINCE (Projects in Controlled Environments) dibangun/disusun sebagai metode terstruktur dalam pengelolaan proyek TI secara efektif yang dipublikasikan dalam satu dokumen yang dikenal sebagai Managing Successful Projects With PRINCE2.

7. PMBOK (Project Management Body of Knowledge) adalah panduan yang berisikan kumpulan pengetahuan yang diperlukan oleh para profesional dalam manajemen proyek.

8. TickIT adalah skema baku yang digunakan dalam proses assessement dan sertifikasi pada sistem manajemen mutu perangkat lunak suatu organisasi. Standar ini dipublikasikan dan dikelola oleh TickIT Office, sebuah unit bisnis dari British Standards Institution.

9. CMMI adalah dokumentasi best-practice yang diarahkan sebagai panduan dalam pemberdayaan proses pengembangan teknologi informasi.

10. TOGAF 8.1
11. IT Baseline Protection Manual
12. NIST 800-14
13. ITIL v3.0
14. (+) PBI No. 9/15/PBI/2007 & SE BI No. 9/30/DPNP

SUMBER :
http://feardao.blogspot.com/2013/01/tools-lain-untuk-melakukan-audit-ti.html
http://yanti91.blogspot.com/2013/01/post-test-tools-yang-digunakan-untuk.html

Tools Lain untuk Melakukan Audit


http://www.setiabudi.name/archives/20
http://www.setiabudi.name/archives/24
http://www.setiabudi.name/archives/25
http://www.setiabudi.name/archives/34

PRE TEST COBIT

COBIT (Control Objective for Information and related Technology)

Adalah kerangka panduan tata kelola TI dan atau bisa juga disebut sebagai toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi. COBIT memungkinkan pengembangan kebijakan yang jelas dan sangat baik digunakan untuk IT kontrol seluruh organisasi, membantu meningkatkan kualitas dan nilai serta menyederhanakan pelaksanaan alur proses sebuah organisasi dari sisi penerapan IT.
Dikeluarkan dan disusun oleh IT Governance Institute yang merupakan bagian dari ISACA (Information Systems Audit and Control Association) pada tahun 1996. Hingga saat artikel ini dimuat setidaknya sudah ada 5 versi COBIT yang sudah diterbitkan, versi pertama diterbitkan pada tahun 1996, versi kedua tahun 1998, versi 3.0 di tahun 2000, Cobit 4.0 pada tahun 2005, CObit 4.1 tahun 2007 dan yang terakhir ini adalah Cobit versi 5 yang di rilis baru-baru saja.

SERTIFIKAT SEMINAR, WORKSHOP, KURSUS GUNADARMA

sa

sb

sc

sd

se

sf

sg

sh

si

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pelapisan Sosial

Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial adalah perbedaan tinggi dan rendahnya suatu kedudukan  seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Yang menentukan tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, sepertihalnya  kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.

Terjadinya pelapisan sosial
a. Terjadi dengan Sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.

b. Terjadi dengan Disengaja.
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
a. Sistem Pelapisan Masyarakat Tertutup.
Perpindahan anggota masyarakat kelapisan lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa. Satu-satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu:
1. Brahmana / golongan pendeta, kasta tertinggi
2. Ksatria, golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisan kedua
3. Waisya, kasta golongan pedagang
4. Sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
5. Paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum peminta.

b. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka.
Setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status.

Teori tentang pelapisan sosial
a. Pitirim A. Sorokin :
Pelapisan sosial atau di sebut juga Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Pelapisan sosial kenyataanya dapat di ketahui dalam masyarakat yaitu dengan munculnya kelas-kelas tinggi dan kelas kelas yang lebih rendah.

b. P.J. Bouman :
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang di tandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu. Didalam masyarakat pelapisan masyarakat ini muncul karena gengsi kemasyarakatan sehingga timbulah pembedaan kelas-kelas dalam masyarakat, ada kelas-kelas tinggi yatu mereka yang mempunyai kekuasaan lebih dan hak-hak istimewa di banding dengan kelas-kelas rendah.

c. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi :
Pelapisan sosial merupakan gejala yang umum dalam suatu masyarakat dimanapun dan kapanpun pasti selalu ada. Selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.

Kesamaan Derajat

Pengertian kesamaan derajat
Manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

Pasal-pasal di dalam UUD 45 tentang persamaan hak
a. Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

b. Pasal 2 ayat 1 : Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tidak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain dalam persaudaraan.

c. Pasal 7 : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tak ada perbedaan…dst

Pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
a. Pasal 27 ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

b. Pasal 27 ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

c. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pikiran baik lisan dan tulisan.

d. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.

e. Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

Elite dan Massa

Pengertian elite
Pengertian elite secara umum, menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan dalam arti lebih khusus yaitu sekelompok orang-orang terkemuka dibidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite sebagai pemegang strategi dibedakan menjadi :
1. Elite politik, elite yang berkuasa mencapai tujuan. Yang paling berkuasa disebut elite segala elite.
2. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan
3. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
4. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis seperti artis, penulis, tokoh film, olahragawan, tokoh hiburan dsb.

Pengertian massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokan kolektif yang elementer dan spontan

Ciri-ciri massa
Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2. Massa merupakan kelompok yagn anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim .
3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

Sumber :
(http://andriedwicn.wordpress.com)

WARGA NEGARA

Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

Sifat dan ciri-ciri hukum
a. Sifat : memaksa, tidak kenal status social, golongan, keturunan, jabatan, merata untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali

b. Ciri-ciri :
adanya perintah atau larangan
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

Sumber-sumber hukum
a. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
b. Kebiasaan (costun); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
d. Traktaat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
e. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

Pembagian hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
c. Hukum traktaat, hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
d. Hukum yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim

2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum tertulis, yang terbagi atas :
– Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
– Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis.

3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara
b. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
c. Hukum asing ialah hukum dalam negala lain
d. Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya

4. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
a. Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
c. Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah–perintah dan larangan-larangan
b. Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
a. Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
b. Hukum public (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya

Pengertian negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat

2 tugas utama negara
a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya

b. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat-sifat negara
a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi

b. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

2 bentuk negara
a. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada pada pusat
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

b. Negara serikat (federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Unsur-unsur negara
a. harus ada wilayahnya
b. harus ada rakyatnya
c. harus ada pemerintahnya
d. harus ada tujuannya
e. harus ada kedaulatan

Tujuan negara republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar
1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pengertian pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

Perbedaan pemerintahan dengan pemerintah
a. Pemerintah : Organisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya.

b. Pemerintahan : Wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.

Warga Negara dan Negara

Pengertian warga negara
Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
2 kriteria menjadi warga negara
a. Kriterium kelahiran :
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis). Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli). Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.

b. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat. Contoh Cristian Gonzales, Irfan Bachdim, dan Kim Kurniawan.

Orang-orang yang berada pada 1 wilayah negara
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara

b. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga negara
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
Setiap orang yang berdasarkan peraturan per-undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga Negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara ”.

Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara ”.

Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, di Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.

Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.

Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
(3) Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Sumber :
(http://andriedwicn.wordpress.com)

PEMUDA DAN SOSIALISASI

Internalisasi Belajar dan Spesialisasi

Definisi Pemuda :
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun,
secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda
kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah
manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan
mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya
darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam
harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena
pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan
perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.

Definisi sosialisasi :
Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat
yang akan membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi
sebagai peranan di kelompok individu.

Definisi internalisasi :
perubahan dalam masyarakat.
Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma
masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat.
Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat.
Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.

Proses sosialisasi :
Proses sosialisasi adalah cara-cara berhubungan orang perseorang dan
kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem, serta
bentuk-bentuk hubungan. Atau sebagai pengaruh timbal balik antara
berbagai segi kehidupan bersama yang mencakup berbagai aspek kehidupan.
George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui seseorang
dapat dibedakan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
-Tahap persiapan (Preparatory Stage)
-Tahap meniru (Play Stage)
-Tahap siap bertindak (Game Stage)
-Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized Stage/Generalized other

Peran social mahasiswa dan pemuda di masyarakat :
Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

Pemuda dan Identitas

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda :
1. Landasan Idiil
2. Landasan Konstitusional
3. Landasan Strategis
4. Landasan Historis
5. Landasan Normatif

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
1. Generasi Muda sebagai Subyek
Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.

2. Generasi Muda sebagai Obyek
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

Masalah-masalah generasi muda :
1. Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
2. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
3. Kawin Muda
4. Pergaulan Bebas
5. Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tawuran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
6. Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.

Potensi generasi muda :
1. Idealisme dan daya kritis.
2. Dinamika dan kreativitas.
3. Keberanian mengambil resiko.
4. Optimis dan kegairahan semangat.
5. Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab.
6. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
7. Patriotisme dan Nasionalisme.
8. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi.

Tujuan pokok sosialisasi :
1. Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
2. Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
3. Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.

Perguruan dan Pendidikan

Mengembangkan potensi generasi muda
Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.

Pengertian pendidikan dan perguruan tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Alasan mengapa individu harus berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi :
karena setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi generasi penerus yang akan menjadi pemimpin yang baik, mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

Sumber :
(https://blogsiinengce.wordpress.com/2012/10/31/tugas-softskill-3/)
(http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/pengertian-pemuda-sosialisasi-dan.html)
(http://rzaharani.blogspot.com/2012/03/proses-sosialisasi-dan-interaksi-sosial.html)

POST TEST

Aset Sistem Informasi harus dilindungi melalui sistem keamanan yang baik. Sebut dan jelaskan langkah-langkah utama pelaksanaan program keamanan tsb.
JAWABAN
  • Aset : Perlindungan aset merupakan hal yang penting dan merupakan langkah awal dari berbagai implementasi keamanan komputer. Contohnya: ketika mendesain sebuah website e-commerce yang perlu dipikirkan adalah keamanan konsumen. Konsumen merupakan aset yang penting, seperti pengamanan naman alamat ataupun nomor kartu kredit.
  • Analisi Resiko : adalah tentang identifikasi akan resiko yang mungkin terjadi, sebuah even yang potensial yang bisa mengakibatkan suatu sistem dirugikan.
  • Perlindungan : Kita dapat melindungi jaringan internet dengan pengaturan Internet Firewall yaitu suatu akses yang mengendalikan jaringan internet dan menempatkan web dan FTP server pada suatu server yang sudah dilindungi oleh firewall.
  • Alat : alat atau tool yang digunakan pada suatu komputer merupakan peran penting dalam hal keamanan karena tool yang digunakan harus benar-benar aman.
  • Prioritas : Jika keamanan jaringan merupakan suatu prioritas, maka suatu organisasi harus membayar harga baik dari segi material maupun non material. Suatu jaringan komputer pada tahap awal harus diamankan dengan firewall atau lainnya yang mendukung suatu sistem keamanan.

Sumber :

http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/post-test.html

PRE TEST

Untuk mengamankan suatu Sistem Informasi menurut anda apa saja yang perlu dilindungi?

JAWABAN

Informasi perlu dilindungi keamanannya

Informasi adalah salah satu aset bagi sebuah perusahaan atau organisasi, yang sebagaimana aset lainnya memiliki nilai tertentu bagi perusahaan atau organisasi tersebut sehingga harus dilindungi, untuk menjamin kelangsungan perusahaan atau organisasi, meminimalisir kerusakan karena kebocoran sistem keamanan informasi, mempercepat kembalinya investasi dan memperluas peluang usaha. Strategi keamanan informasi memiliki fokus dan dibangun pada masing-masing ke-khusus-annya. Contoh dari tinjauan keamanan informasi adalah:

·         Physical Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan pekerja atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman meliputi bahaya kebakaran, akses tanpa otorisasi, dan bencana alam.

·         Personal Security yang overlap dengan ‘phisycal security’ dalam melindungi orang-orang dalam organisasi.

·         Operation Security yang memfokuskan strategi untuk mengamankan kemampuan organisasi atau perusahaan untuk bekerja tanpa gangguan.

·         Communications Security yang bertujuan mengamankan media komunikasi, teknologi komunikasi dan isinya, serta kemampuan untuk memanfaatkan alat ini untuk mencapai tujuan organisasi.

·         Network Security yang memfokuskan pada pengamanan peralatan jaringan data organisasi, jaringannya dan isinya, serta kemampuan untuk menggunakan jaringan tersebut dalam memenuhi fungsi komunikasi data organisasi.

 

Sumber :

http://queenzha-globaltechnology.blogspot.com/2012/11/pre-test.html

« Older entries